Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-11-2012
  • 526 Kali

1.091 Pegawai Negeri Sipil Terjerat Pidana

News Room, Kamis ( 29/11 ) Sorotan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya masalah kinerja yang belum maksimal. Para Aparatur Negara itu juga kerap terjerat kasus pidana. Bahkan, jumlahnya lumayan banyak. Hasil pendataan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan, dalam kurun 2010 hingga 2012, PNS yang tersangkut pidana tercatat sebanyak 1.091 orang. “Itu dalam 2 tahun terakhir. Itu juga belum selesai, masih terus saya data,”ungkap Mendagri Gamawan Fauzi setelah acara penyambutan Presiden Singapura, Tony Tan Keng Yam di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (28/11). Dia ingin mendata jumlah keseluruhan PNS bermasalah itu mulai 2004. ”Saya minta Sekretaris Daerah segera mengirim datanya,”sambung Gamawan. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu memperkirakan angkanya mencapai 1.500 PNS. Sebab, jumlah laporan yang masuk lebih kecil dari pada yang sudah diketahuinya. “Ada beberapa yang saya tandai,”katanya. Dari jumlah yang sudah terdata tersebut, mayoritas atau sekitar 60 persen adalah berkaitan dengan tindak korupsi. Sedangkan, dari sisi pangkat bervariasi, yakni mulai staf hingga pejabat eselon. Menurut Gamawan, mereka yang terjerat kasus pidana tersebut sudah tidak lagi menjadi PNS. Baik itu karena memasuki masa pensiun, diberhentikan, maupum nonjob. Bagaimana PNS yang justru mendapat jabatan baru ? “Itu sedang dievaluasi. Kami bekerja sama dengan Sekretaris Daerah,”katanya. Pihaknya mengundang Sekretaris Daerah seluruh Indonesia untuk memberikan laporan mengenai posisi PNS yang terlibat kasus pidana untuk keperluan pembinaan. “Saya sudah berikan petunjuk dalam surat edaran bahwa jangan diberi jabatan bagi yang sudah terjerat kasus hukum,”ujar Gamawan. Sebagai langkah kedepan untuk pencegahan, lanjut Gamawan, Kementeriannya membuka orientasi Perpres Nomor 59 tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Peningkatan Kapasitas Daerah. Di situ ada 3 hal yang menjadi prioritas. Yakni, berkaitan dengan kualitas dan prilaku SDM, bagaimana upaya agar melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang benar, dan perbaikan organisasi. “Itu adalah kerangka nasional peningkatan kapasitas daerah. Ini yang harus dibenahi, supaya tidak ada lagi yang kena (kasus hukum),”katanya. ( JP, Ingun, Esha )