News Room, Selasa ( 10/12 ) Selama 10 hari menggelar Operasi Zebra, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep menjaring 824 pelanggar lalu lintas. 361 diantaranya mendapat surat tilang, dan 463 lainnya berupa teguran. Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Harry Subagyo, menjelaskan, dalam operasi ini jika pelanggaran yang dilakukannya tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, hanya diberikan teguran saja. "Misalnya spionnya cuma satu. Atau pelanggaran-pelanggaran lain yang sifatnya tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan,"kata Harrry, Selasa (10/12). Sedangkan untuk pelanggaran yang membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, pihaknya melakukan penindakan berupa tilang. "Pelanggarannya itu misalnya menerobos lampu merah. Itu kan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,"terangnya. Dari ratusan pelanggaran tersebut, terbanyak adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, dan pelanggar terbanyak adalah pengendara roda 2. "Roda dua ini menempati pelanggar terbanyak dalam Operasi Zebra yang kami gelar. Memang untuk kejadian kecelakaan, mayoritas melibatkan kendaraan roda dua,"ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya juga menindak para pelajar yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan sendiri, tetapi mereka tetap mengendarai sendiri sepeda motornya. "Ada sekitar 15 pelajar yang kami tilang. Mereka belum cukup umur, sehingga belum punya SIM. Kalau tidak punya SIM kan semestinya tidak boleh mengendarai kendaraan sendiri di jalan raya,"ungkapnya. Selain itu, ada ranmor roda empat atau mobil yang diamankan, karena tidak dilengkapi surat-surat. "Ada sekitar 6 mobil yang diamankan, itu tidak membawa surat-surat,"pungkasnya. ( Nita, Esha )