News Room, Kamis ( 30/05 ) Masyarakat Kecamatan Kota Sumenep sebagian besar telah mengaktifasi E-KTP ke UPT Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kecamatan setempat mencapai sekitar 17.600 orang. Sedangkan E-KTP yang belum selesai sekitar 1.300 orang. Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang masih belum melakukan perekaman data E-KTP agar segera datang ke Kantor UPT Disdukcapil Kecamatan Kota, karena KTP non elektronik pada 1 Januari 2014 sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan yang ingin melakukan perekaman data E-KTP batas waktunya sampai akhir bulan Juli mendatang. Hal ini disampaikan Kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Kota Sumenep, Moh. Tasil, S.Sos ketika dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis (30/05). Dikatakan pula bahwa kelebihan yang mendasar dari E-KTP adalah bahwa di dalam E-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang membuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga E-KTP tidak dimungkinkan lagi digandakan/dipalsukan. Dan chip yang disimpan di dalam E-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). ( JuP-02, Fery )