Media Center, Senin ( 20/02 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menciduk 9 (sembilan) tersangka narkoba jenis sabu.
Para tersangka itu ditangkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017, yang digelar selama 12 hari, sejak tanggal 2 sampai 13 Februari 2017.
"Dari 9 tersangka sabu tersebut, dua diantaranya masih berstatus pelajar SMA di Sumenep," kata Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K., M.Si., saat pres release, Senin (20/02/2017).
Ia menuturkan, untuk Barang Bukti (BB) yang disita secara keseluruhan sebanyak 15,64 gram sabu, dari tujuh kasus yang terungkap.
"Jadi, total ada sembilan tersangka dari tujuh kasus narkoba,” tukasnya.
Para tersangka itu ada yang diduga sebagai pengedar, kurir dan pemakai. Penyidik Polres Sumenep menerapkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini ke-9 tersangka berikut BB masih diamankan di Mapolres Sumenep," pungkasnya. ( Nita, Fer )