News Room, Selasa ( 27/12 ) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menyisakan Pekerjaan Rumah atau PR di tahun 2016 dengan tunggakan sebanyak 234 perkara dari jumlah perkara yang telah masuk sebanyak 465 perkara.
“Perkara yang ditangani selama tahun ini cukup banyak sehingga yang selesai baru 50,2 persen. Masih tersisa 234 perkara dari jumlah perkara sebanyak 465 perkara,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Ponora, S.IK., Selasa (27/12/2016).
Ia menuturkan, penanganan kasus pada tahun 2016 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, Polres Sumenep berhasil menyelesaikan sebanyak 334 perkara dari jumlah kasus yang masuk sebanyak 541 perkara.
“Tapi tahun 2016 dari segi jumlah perkara mengalami penurunan 14 persen dan dari segi penyelesaian mengalami penurunan sebanyak 31 perkara dari tahun 2015,” paparnya.
Dari ratusan perkara yang ditangani Polres Sumenep, terbanyak kasus curas yang mencapai 117 perkara dan berhasil diselesaikan hanya 18 perkara. Setelah itu perkara penganiayaan yang mencapai 49 dan hanya selesai 34 perkara.
Sementara terkecil dari sejumlah kasus perjudian, penemuan mayat, pemerasan, perampasan, kedokteran, korupsi, pelayaran, kebakaran/pembakaran dan perizinan yang masing-masing jumlahnya satu perkara.
Dari kasus itu yang berhasil diselesaikan bervariasi, seperti perkara pemerkosaan yang masuk satu namun yang telah diselesaikan sebanyak dua perkara. “Karena kasus itu ada kasus tunggakan di tahun 2015,” tegasnya. ( Nita, Fer )