Media Center, Selasa ( 21/02 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Matlawi (45), warga Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor dengan nomor polisi M 4371 WJ diambil dan dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya, Syaiful (17), warga Desa setempat, Minggu (19/02/2017) kemarin. Namun aksi itu diketahui oleh tetangga korban, Madi (35).
"Aksi pelaku langsung dilaporkan oleh korban kepada aparat desa," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (21/02/2017).
Ia menuturkan, ketika ditangkap ternyata pelaku mengakui jika mengambil dan menjual motor korban. "Pelaku akhirnya diserahkan pada polisi,” tukasnya.
Atas kasus tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengamankan tersangka di tahanan Polres Sumenep.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sumenep," pungkasnya. ( Nita, Fer )