News Room, Rabu ( 09/11 ) Kepada semua Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa hendaknya dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 harus sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), termasuk sesuai dengan prosedur penggunaan dana dan tidak boleh fiktif, terutama anggaran setiap kegiatan harus dibelanjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Camat Kota Sumenep, Drs. H. Mohammad Junaidi, M.Si kepada News Room, Rabu (09/11) pada acara Rapat Koordinasi Kecamatan di Aula Kantor Camat setempat.
Menurutnya, para kades dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan DD dan ADD tersebut diharapkan semua harus betul-betul dilaksanakan dan direalisasikan.
Selanjutnya Camat juga berharap, realisasi dana tersebut agar memperoleh hasil yang maksimal artinya bisa tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat dan sesuai peruntukannya. Sehingga dapat dinikmati dan membawa manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Kota Sumenep. ( JuP-01, Fer )