Media Center, Kamis ( 19/01 ) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Desa/Kelurahan, harus hati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semua harus berdasarkan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kecamatan Kota Sumenep, RB. Razak pada acara Rapat Koordinasi Kecamatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Camat setempat, Kamis (19/01/2017).
Ia berharap kepada para Sekretaris Desa/Kelurahan dan Kepala Desa/Lurah harus mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan untuk pendistribusian Raskin tahun 2017 jangan sampai terjadi penyimpangan, sebab pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang terjadi dan akan berhadapan dengan hukum.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut juga membahas tentang administrasi, ketahan pangan, kesehatan dan keamanan serta pembersihan lingkungan. ( JuP-01, Fer )