Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-08-2016
  • 469 Kali

2 Napi Di Sumenep Langsung Bebas Di HUT Ke 71 Kemerdekaan RI

News Room, Rabu ( 17/08 ) Sebanyak 2 nara pidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 71 Kemerdekaan RI.

Ke dua napi yang beas itu atas nama Sapiono bin Saifullah dan Eszel Muttaqim bin Minhaji. Mereka tersangkut kasus pencurian.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Sumenep, Mohammad Kafi menjelaskan, sebenarnya remisi dalam rangka HUT ke 71 Kemerdekaan RI tahun 2016, diberikan kepada 58 napi di wilayah setempat. Namun, yang langsung bebas hanya 2 orang saja.

"Setelah remisi ini kita bacakan dan diserahkan, maka ke dua napi akan langsung kami bebaskan,"kata Kafi, Rabu (17/08).

Ia menuturkan, pemberian remisi itu paling tinggi 4 bulan diberikan kepada 7 orang, 3 bulan sebanyak 7 orang, 2 bulan kepada 10 orang, dan 1 bulan sebanyak 34 orang.

“Mereka yang mendapatkan remisi umum ini kami ajukan berdasarkan prilaku keseharian di dalam rutan,”terangnya.

Saat ini, rutan Sumenep dihuni sebanyak 165 warga binaan, terdiri dari 47 narapidana. dan sisanya masih tahanan.

“Usulan remisi umum ini kami usulkan pada bulan Juni, sesuai dengan kriteria yang berlaku,”pungkasnya. ( Nita, Esha )