Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-12-2019
  • 491 Kali

Wabup Serukan Nelayan Manfaatkan Sertifikat Tanah Untuk Keperluan Usaha

Media Center, Kamis ( 12/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perikanan membagikan ratusan sertifikat tanah pada program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Sehat) kepada nelayan.

Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi, SH mengatakan, nelayan yang tanahnya telah bersertifikat bisa memanfaatkannya sebagai jaminan untuk mendapatkan tambahan modal dari lembaga keuangan, karena saat ini, dengan sertifikat itu, para nelayan tidak kesulitan meminjam modal usaha ke pihak perbankan.

“Kalau selama ini, para nelayan masih susah mengakses permodalan dari lembaga keuangan karena tidak mempunyai jaminan, namun saat ini sudah bisa meminjam modal ke perbankan dengan sertifikat tanah miliknya,” kata Wabup saat Penyerahan Sertifikat Tanah pada Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan Identifikasi tahun 2018 realisasi tahun 2019, di Hotel C1, Kamis (12/12/2019).

Ia menyatakan, para nelayan dengan sertifikat tanah ini, memberikan jaminan hukum atas tanahnya, sehingga kehidupan masyarakat lebih bermartabat, bahkan manakala tanah telah bersertifikat tentunya mempunyai nilai lebih tinggi daripada tidak bersertifikat.

“Yang jelas, para nelayan penerima sertifikat agar memanfaatkannya untuk usaha yang benar dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraannya,” imbuh Wabup Achmad Fauzi.

Wabup mengungkapkan, setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Sumenep konsisten memberikan sertifikat tanah bagi nelayan secara gratis, sebagai bentuk kepedulian pemerintah, guna mencarikan solusi permasalahan yang dihadapinya.

“Terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, atas kerjasamanya dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama ini, sehingga program sertifikasi hak atas tanah atau Sehat ini, terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Wakil Bupati Achmad Fauzi di acara itu menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada sejumlah nelayan penerima.

Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Arif Rusdi, M.Si menambahkan, nelayan yang menerima sertifikat hak atas tanah nelayan identifikasi tahun 2018 dan realisasi tahun 2019 berjumlah 200 orang, yang tersebar di empat kecamatan.

“Sebanyak 200 orang ini, perinciannya nelayan dari Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan sebanyak 50 orang, Desa Sema’an Kecamatan Dasuk sebanyak 50 orang, Desa Batuputih Kecamatan Batuputih sebanyak 50 orang dan Desa Gedugan Kecamatan Giligenting sebanyak 50 orang,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )