Sumenep-Komifo News Room : Tersangka yang diduga kuat terlibat carok massal di Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar Pamekasan bulan Juli lalu, yang memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan, berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Sumenep, Selasa kemarin (19/09) sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah Addur warga Desa Campor Barat Kecamatan Ambunten. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin, SH mengungkapkan, awalnya tersangka diamankan Polsek Ambunten yang mengetahui bahwa di rumah Addur terdapat warga Pamekasan, karena itu anggota Polsek Ambunten langsung meluncur ke rumah yang bersangkutan. Sesampainya di lokasi, aparat memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka yang diketahui bernama Achmad Jazuli, beralamat Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Kota Pamekasan, namun dalam pengakuannya bernama Matrida alias Pak Suhairi (45) warga Dusun Jungotan Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep sekitar pukul 12.00 WIB. Mualimin menerangkan, setibanya tersangka di Mapolres Sumenep, pihak Polres Sumenep langsung melakukan koordinasi dengan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Sarpan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, Kasat Reskrim bersama IPTU Bambang KBO Reskrim Polres Pamekasan, tiba di Polres Sumenep, dan langsung membawa tersangka. Karena, ketika diperiksa tersangka memang benar merupakan DPO Polres Pamekasan yang terlibat kasus carok massal di Bujur Tengah. Mualimin menandaskan, penangkapan itu dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Kapolwil Madura, bahwa seluruh jajaran Polres hingga Polsek untuk mengidentifikasi warga yang berasal dari wilayahPamekasan. ( Nita, Esha )