Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-05-2020
  • 974 Kali

SIM Mati, Satlantas Polres Sumenep Beri Dispensasi

Media Center, Rabu ( 27/05 ) Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati di masa pandemi Covid-19, tidak perlu khawatir. Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan dispensasi yang masa berlakunya tanggal 17 Maret sampai 29 Juni 2020, bisa dilakukan proses perpanjangan, bukan proses baru.

“Itu merupakan salah satu wujud dari kepedulian Polri untuk para pemegang SIM dalam masa pandemi covid-19 saat ini,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto, Rabu (27/05/2020).

Ia meminta kepada para pemegang SIM agar tidak perlu khawatir yang masa berlakunya sudah habis pada periode 17 Maret - 29 Juni 2020. Namun, jika di luar tenggat waktu di atas, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis wajib mengikuti serangkaian tes teori dan praktek lagi.

“Kalau diluar ketentuan itu, ya harus proses baru,” tandasnya.

Kasat Lantas menuturkan, syarat dispensasi tersebut hanya untuk perpanjangan SIM bukan untuk pemohon baru. Akan tetapi pendaftar harus tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, salah satunya menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan dan tetep jaga jarak antar pendaftar.

“Batasan waktunya tak menentu. Jadi tidak perlu terburu-buru untuk perpanjangan. Dan tetap dibatasi pendaftarnya supaya tidak membludak. Jam pelayanan mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB,” paparnya.

Sedangkan bagi warga yang menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau positif corona, kata Kasat Lantas, dapat melaksanakan perpanjangan SIM-nya setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat pernyataan dokter.

“Dalam artian, yang menjadi ODP, PDP atau positif Covid-19, dapat dispensasi perpanjangan SIM-nya,” pungkasnya. ( Nita, Fer )