Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-11-2020
  • 572 Kali

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pemilik Sabu

Media Center, Rabu ( 18/11 ) Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap pemilik Narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (17/11/2020) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka adalah Khatim, umur 27 tahun, warga Dusun Guluk-Guluk Tengah Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kamar rumah tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (18/11/2020).

Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,42 gram, 0,32 gram (berat keseluruhan ± 0,74 gram).

"Selain itu, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih. 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih. 1 (satu) buah korek api gas merk Hugo warna bening kombinasi kuning. 1 (satu) buah kotak warna hitam. Dan 1 (satu) unit HP merk Gome warna gold kombinasi putih," paparnya.

Kronologis awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Kemudian mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi dan pesta Narkotika jenis sabu di rumahnya, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah terlapor dan ditemukan barang bukti di dalam kamar rumah milik terlapor tepatnya di atas kasur.

"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ( Nita, Fer )