Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-01-2021
  • 917 Kali

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Sabu 6,84 Gram

Media Center, Rabu ( 13/01 ) Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 6,84 gram dari dua tersangka. 

Ungkap Narkotika jenis sabu-sabu itu terjadi Selasa (12/01/2021) malam, sekira pukul 22.55 WIB.

Mereka adalah tersangka Ibnoe Fajar, umur 43 tahun, warga Jalan Dr. Wahidin Nomor 59 Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget. Dan Faizal Basri, umur 38 tahun, warga Jalan Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yakni di pinggir Jalan Merpati Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, dan di pinggir Jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat total 6,87 gram. Sabu itu diamankan dari tangan Ibnoe Fajar seberat 6,34 gram dan dari Faizal Basri seberat 0,53 gram.

"Selain itu, juga diamankan 2 (dua) butir pil jenis Ineks berlogo mahkota warna kuning dengan berat kotor ± 0,72 gram. 2 (dua) plastik klip kecil sebagai bungkus sabu. Uang tunai sebesar Rp500.000,-, 1 (satu) unit HP merk Oppo dan Vivo, 1 (satu) buah dompet warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu dam pil Ineks," tuturnya.

Kronologisnya, berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

"Ketika mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi yang mana posisi sedang berdiri di pinggir Jalan Merpati Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan," paparnya.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 7 (tujuh) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir pil jenis Ineks berlogo mahkota serta barang bukti lainnya.

"Hasil introgasi terlapor mengakui kalau barang bukti itu adalah miliknya yang sebagian sabu laku terjual kepada tersangka Faizal Basri, sehingga langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2021, sekira pukul 23.55 WIB tepatnya di pinggir Jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep," ungkapnya.

BB berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh terlapor, setelah ditunjukkan mengakui adalah miliknya yang didapat dari terlapor Ibnoe Fajar.

"Kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya, Rabu (13/01/2021).

Jeratan hukuman yakni Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ( Nita, Fer )