Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-11-2020
  • 901 Kali

Polsek Kangayan Tangkap Dua Warganya Saat Membawa Narkoba

Media Center, Selasa ( 17/11 ) Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/11/2020) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan. Mereka semuanya warga Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, yakni Usrianto alias Usri, umur 25 tahun, dan Mat Darma alias Mat, umur 24 tahun.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapannya di Jalan Raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang Kecamatna Kangayan, ketika keduanya sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (17/11/2020).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor sekitar 0,32 gram; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah bungkus permen lolipop merk Split (dijadikan bungkus Sabu); 1 (satu) sepeda motor Honda CBR warna oranye putih Nomor Polisi (Nopol): M 5434 WR; dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna silver.

“Tersangka berikut BB diamankan di Polsek Kangayan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Widiarti juga mengungkapkan, kronologis kejadian berawal ketika anggota Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah setempat. Selanjutnya anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan.

“Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati 2 (dua) orang laki-laki sedang mengemudikan sepeda motor Honda CBR warna oranye putih, Nopol M 5434 WR melintas di Jalan Raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis Sabu,” tuturnya.

Melihat hal tersebut selanjutnya anggota Polsek Kangayan melakukan tindakan kepolisian dengan cara penangkapan, namun pelaku sempat membuang Barang Bukti. Petugas pun melakukan interogasi kepada kedua tersangka dan hasil interogasi bahwasannya narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari sumbangan bersama teman lainnya yang bernama WI.

Selanjutnya anggota Polsek Kangayan membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Jeratan hukum terhadap kedua tersangka itu yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Fer )