News Room, Jumat ( 23/10 ) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil meringkus Benni Sukarno, pelaku kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
“Kami menangkap tersangka pada Kamis (22/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah ruangan yang tidak ditempati di lantai II rumah milik warga Kelurahan Bangselok, setelah menerima informasi dari warga setempat,”kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, Jumat (23/10).
Setelah ditangkap, tersangka langsung diperiksa. Bahkan tersangka ditahan di sel khusus di Mapolres Sumenep.
“Tersangka sengaja ditempatkan di sel yang terpisah dengan tahanan lainnya. Untuk sementara, kami memang memisahkan tersangka guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan,"terangnya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut sendirian. Itu juga diungkapkan salah satu dari 4 saksi yang telah diperiksa.
“Tersangka bakal kami ancam dengan pasal berlapis. Kami akan menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KUHP, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka,” paparnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya para korban, dan pakaian para korban. Sesuai hasil pemeriksaan dari tersangka, kasus tersebut bermula dari persoalan keluarga.
"Tersangka sebelumnya berada di Surabaya dan tiba di Sumenep dengan naik bus pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Setelah itu, tersangka ke rumah korban dengan jalan kaki dari terminal,"ujarnya.
Tersangka adalah suami dari korban Saradina yang semula ingin mengajak korban ke Surabaya. Namun, korban tidak mau dan membuat tersangka kalap hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketika itu, korban berteriak dan membuat korban Suhairiyah (55), dan Abd. Rahman (60) (ibu-bapak Saradina) terbangun dari tidurnya dan berusaha melerai. Namun akhirnnya turut menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
"Setelah melakukan penganiayaan kepada 3 korban, tersangka langsung berusaha keluar dari rumah korban. Namun, saat itu, korban Hengki (cucu Rahman) berusaha menghalangi tersangka dan membuat tersangka juga melakukan penganiayaan," ucapnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka ternyata langsung ke rumah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan bersembunyi di sebuah ruangan yang tak ditempati di lantai II.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga junto pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak,"pungkasnya. ( Nita, Esha )