Sumenep-Infokom News Room : Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat bahwa PNS diminta untuk beraktivitas mulai Senin (22/11/) dan Pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang membolos, sepertinya Pemkab Sumenep tidak main-main dalam memberikan sanksi tersebut. Terbukti menurut Kepala Kantor Kepegawaian Pemkab Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si menerangkan, dalam hal ini pihaknya akan menindak tegas kalangan PNS yang tidak mengindahkan Instruksi pemerintah tersebut dengan PP 30 yakni penundaan gaji berkala, sebab cuti bersama selama 1 minggu dinailai telah dirasa mencukupi untuk lebaran bersama keluarga. Kendati demikian tegas Moh. Saleh, setelah dilakukan pemantauan terhadap instansi dilingkungan Pemkab Sumenep hingga tingkat Kecamatan baik didaratan dan kepuluan, memang ada beberapa PNS yang tidak masuk kerja, akan tetapi bolosnya mereka lantaran yang bersangkutan berhalangan. â€Setelah kami cek, memang ada PNS yang berghalangan sakit atupun keluarganya yang sakit, tapi yang pasti sanksi akan diberikan bagi mereka yang tidak masuk tanpa alasan,†tegasnya. Namun demikian kata Moh. Saleh, pemantauan tersebut diprioritaskan pada kalangan PNS bagian tenaga administrasi, untuk kalangan pendidik sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemantuan, namun yang pasti pihaknya akan menindak mereka yang malalaikan kewajibannya. ( Yasik, Diek, Esha )