Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-09-2020
  • 900 Kali

PN Sumenep Jatuhi Vonis Tiga Bulan Penjara Terhadap Kades Longos

Media Center, Rabu ( 09/09 ) Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bukhori, pada sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 3 (tiga) bulan penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, H. Amir Mas’ud, atas kasus ITE yakni dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa, Rabu (09/09/2020).

“Terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melalui media elektronik sebagaimana dakwaan. Sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” tutur Ahmad Bukhori, saat membacakan putusan di PN Sumenep, Rabu (09/09/2020).

Sementara Humas PN Sumenep, Firdaus menuturkan, jika vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa jauh lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 bulan penjara.

“Ada pertimbangan khusus yang membuat hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari JPU. Di antaranya bersikap sopan selama persidangan dan menghormati apapun keputusan majelis hakim,” ujarnya.

Untuk barang bukti dalam kasus ini kata Firdaus, yakni alat bukti screen shot WhatsApp pribadi dan HP merek Samsung terlampir dalam berkas perkara sudah dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa, R. Aj. Hawiyah Karim, mengaku menghormati keputusan hakim dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Namun, pihaknya akan melakukan upaya banding.

“Kami punya waktu selama 7 (tujuh) hari untuk mengajukan banding,” pungkasnya. ( Nita, Fer )