Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-01-2005
  • 3017 Kali

PENETAPAN JABATAN DEFINITIF BELUM DAPAT DIPASTIKAN

Sumenep-Infokom News Room : Kepala Kantor Kepegawaian Daerah Pemkab Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si saat dikonfirmasi News Room, Rabu (12/01) membenarkan, akibat masa transisi pelaksanaan dan penerapan Peraturan Pemerintah terpaksa 5 Instansi Pemerintah Daerah dijabat oleh Pelaksana Harian Tugas ( Plt ). Kepala Kantor Kepegawaian Daerah ini juga menerangkan, meski statusnya hanya sebagai Plt, namun mereka memiliki tanggung jawab dan peran tidak jauh berbeda dengan pejabat definitif, sehingga keberadaannya tidak menghambat kinerja. Selain itu Plt juga memiliki kewenangan mengambil sebuah kebijakan strategis jika dalam aktifitasnya melintang persoalan yang harus diselesaikan secara cepat. Namun demikian menurut Moh. Saleh, alangkah baiknya jika kebijakan strategis itu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bupati. Saat didesak batas waktu jabatan Plt di 5 Instansi Pemerintah tersebut, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disperindag, BPPMD, serta Asisten I Sekda Kabupaten Sumenep akan didefinitifkan, Kepala Kantor Kepegawaian Daerah ini menerangkan, bahwa pihaknya tidak dapat memastikan hal tersebut, apakah prosesnya akan dilakukan dalam waktu dekat atau masih menunggu masa transisi Peraturan Pemerintah dan kepastian PP yang berlaku. ( Yasik ,Im, Esha )