Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-03-2014
  • 413 Kali

Pemprov Jatim Belum Laksanakan Putusan MA Soal Blok Maleo

News Room, Selasa ( 04/03 ) Carut marut soal perolehan DBH Migas di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, terus berkelanjutan. Bahkan, hingga kini Pemerintah Propinsi Jawa Timur, belum melaksanakan Putusan MA, terkait Blok Maleo, yang dimenangkan Sumenep. Sejak tahun 2007 hingga 2014 ini, Kabupaten Sumenep mengalami kerugian ratusan milyar akibat Blok Maleo dianggap masuk kawasan Pemprop Jatim. Padahal, lokasi lapangan minyak dan gas (migas) Blok Maleo yang dikelola oleh PT. Santos Madura Offshore Pty Ltd, berada dibawah 4 mil lepas laut wilayah Sumenep, bila ditarik lurus dari pulau lain. Tepatnya, di kepulauan Giligenting, Sumenep. Anggota DPR RI Dapil XI Madura, Achsanul Qosasi, menyayangkan, sikap Pemprop Jatim yang tidak kunjung merealisasikan putusan MA mengenai Blok Maleo tersebut. “Kita masih punya tagihan kepada Pemprop Jatim, yang menjadi hak masyarakat Sumenep, Madura. Pemprop Jatim belum menyelesaikan komitmennya, kalau Blok Maleo itu adalah bagian dari Madura. Mestinya dikembalikan hak Madura,”kata Achsanul Qasasi, Selasa (04/03). Ia mengaku sangat tidak rasional, jika putusan MA tidak kunjung dijalankan. Apalagi Madura, utamanya Sumenep merupakan supplay terbesar untuk gas ditingkat nasional. “Sesuai data, dari 2 milyar MMscfd kebutuhan gas bumi secara nasional, 500 jutanya untuk per-tahun disupplay oleh Madura. Sedangkan 3 perempatnya disupplay daerah lain,”terangnya. Untuk itu, Achsanul berharap, ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, baik legislatif maupun eksekutif, guna memperjuangkan hak perolehan Migas. “Kalau semua hak terkait perolehan Migas sudah terpenuhi sesuai aturan. Dipastikan, Madura bisa survive dan masyarakatnya akan sejahtera melalui Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki dibidang Migas,”ujarnya. Menurutnya, Pemkab Sumenep harus tegap melangkah dalam menarik haknya terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Butuh perjuangan keras, agar seluruh dana dari Operator Migas secara penuh jatuh ke Sumenep, termasuk PI (Participating Interest) yang 10 persen. “Kalau memang harus mencari investor, ya Pemkab Sumenep melalui BUMD harus cepat dan tanggap, agar PI benar-benar dirasakan oleh masyarakat,”ungkapnya. ( Nita, Esha )