Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-12-2020
  • 881 Kali

Pakai Karawitan, Pesta Pernikahan Di Dungkek Dibubarkan Polisi

Media Center, Senin ( 14/12 ) Gara-gara memakai hiburan sinden Karawitan, pesta pernikahan di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur dibubarkan polisi, Senin (14/12/2020).

Pembubaran acara hajatan pernikahan anak dari Bapak Wartawi tersebut dikarenakan dinilai melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

“Aturannya sudah jelas. Kalau untuk resepsi pernikahannya silahkan lanjutkan, tapi jangan menggunakan hiburan berupa apapun,” tutur Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Setiap kegiatan hajatan wajib menaati protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker serta jaga jarak.

“Saat dibubarkan, kru karawitan Bunga Famili langsung kami minta meninggalkan lokasi hajatan pernikahan,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pembubaran tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep dimana hingga saat ini, pelaksanaan hajatan pernikahan dilarang mengadakan hiburan yang mengundang banyak massa. ( Nita, Fer )