News Room, Selasa ( 05/08 ) Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tak kunjung selesai hingga berbulan-bulan lamanya, sehingga membuat masyarakat resah, padahal menurut aturan proses pembuatannya hanya sekitar 14 hari. Kepala UPTD Keluarga Berencana Kecamatan Kota Sumenep, Drs. M. Wasik Adnan saat ditemui News Room membantah hal tersebut karena pembuatan KTP dan KK melewati jalur Darapatas (mudah, murah, cepat dan tuntas ) yang dijatah hari Senin dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu. Namun ironisnya, untuk jalur Darapatas ini warga harus membayar uang lebih mahal seperti pengakuan Zaini warga Desa Pamolokan. â€ÂSaya harus membayar sebesar Rp. 100.000,00 untuk pembuatan KTP dan KK,â€Âpaparnya. Selanjutnya Zaini berpendapat, pihak pemerintahan sebelum menurunkan peraturan terkait pembuatan KTP dan KK seharusnya sudah mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga tidak terjadi permasalahan saat penerapannya dilapangan. ( JuP-01, Esha )