Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-09-2018
  • 520 Kali

Mudahkan Masyarakat, Perekaman E-KTP 3 Menit Langsung Jadi

Media Center, Selasa ( 18/09 ) Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep menerapkan inovasi pencetakan E-KTP tiga menit langsung jadi agar perekaman E-KTP mencapai seratus persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Ahmad Zaini kepada wartawan, Selasa (18/09) mengungkapkan, perekaman E-KTP tiga menit langsung jadi.

“Namun, ini hanya bisa dilakukan warga yang telah berstatus Print Ready Record (PRR) atau sudah merekam data kependudukan sebelumnya.” jelasnya.

Sementara bagi warga yang belum PRR, diharapkan segera melakukan perekaman ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di masing-masing Kecamatan terdekat.

Zaini juga menegaskan, jika pencetakan E-KTP bagi masyarakat sama sekali tidak dipungut biaya, sehingga tidak ada istilah calo dalam pembuatan E-KTP. Karena itu, diharapkan masyarakat tidak percaya kepada orang yang mengaku calo yang menjanjikan pelayanan.

Menurut Zaini, E-KTP sangat penting dan wajib bagi seluruh warga Indonesia sebagai kartu identitas diri dan mempermudah dalam mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Dengan menerapkan inovasi pencetakan 3 menit langsung jadi ini diharapkan memudahkan masyarakat.” tandasnya.

Sementara itu, hingga saat ini, perekaman E-KTP sudah mencapai 88 persen atau 785 ribu wajib E-KTP, sehingga tersisa 12 persen atau sekitar 107 ribu wajib KTP yang belum merekam, namun tahun ini ditargetkan tuntas 100 persen. ( Ren, Fer )