Media Center, Jumat ( 19/01 ) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kepabeanan Madura
melakukan pemblokiran sejumlah Perusahaan Rokok (PR) yang tidak
memenuhi persyaratan administratif. Hingga Januari 2018, tercatat 11
Perusahaan Rokok di Madura yang dilakukan pemblokiran.
Kepala KBBC
Kepabeanan Madura, Latif Helmi kepada wartawan, Jumat (19/01)
mengungkapkan, pemblokiran sejumlah Perusahaan Rokok itu karena dinilai
tidak memenuhi persyaratan administratif.
Hal itu bertujuan, agar ada kesadaran pengusaha dan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara ilegal.
“Padahal saat ini pengurusan administrasi pendirian perusahaan legal
sudah di permudah, bahkan pendirian Perusahaan Rokok yang harus
menyertakan persyaratan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
juga gratis,” ungkapnya.
Bahkan diakui Latif, jika KPPBC Madura
juga sudah melakukan berbagai sosialisasi pentingnya legalitas pendirian
pabrik rokok melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Satpol PP,
Polisi dan TNI yang ada di 4 Kabupaten di Madura.
Disamping itu,
pemberian sosialisasi edukasi pentingnya penggunaan pita cukai asli juga
sudah dilakukan. Hanya saja, tinggal kesadaran pengusaha dan masyarakat
itu sendiri. Dan ke depan sosialisasi juga akan dilakukan melalui
iklan, talkshow, kegiatan sobo pasar, serta customs goes to campus.
“Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Madura, KPPBC juga
memperkuat penegakan hukum melalui inteligent bekerjasama dengan polisi
dan Satpol PP,” tandasnya. ( Ren, Esha )