Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-07-2005
  • 634 Kali

KPUD DILAPORKAN KE POLRES SUMENEP

Sumenep-Infokom News Room : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dilaporkan ke Mapolres setempat oleh tiga tim sukses dengan dugaan melakukan tindak Pidana Pilkada. Laporan yang disampaikan tiga tim sukses pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Afif-Malik, Busyro-Ramli, dan pasangan Majid-Wakir itu sudah mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pilkada Sumenep. Juru bicara tiga tim sukses pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Abdullah Arif mengatakan, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 20 Juni lalu, banyak mengandung pelanggaran yang dilakukan KPUD Sumenep. Adapun yang sudah jelas melanggar aturan main Pilkada itu, semisal pendataan pemilih yang amburadul, dan sejumlah warga masyarakat yang melakukan pencoblosan dua kali. Arif mengatakan, yang dilaporkan mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 06 tahun 2005 tentang perbedaan daftar pemilih dan kartu pemilih. Menurut Abdullah Arif tiga tim sukses pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati mengaku siap membeberkan semua barang bukti tindak pidana Pilkada yang dilakukan KPUD Sumenep dengan jajarannya itu didepan penyidik. Sementara itu Kapolres Sumenep, Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim Mohammad Kholil mengaku bakal melakukan interogasi terhadap pelapor tersebut dan siap untuk menuntaskan kasus tindak pidana Pilkada yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Disisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melalui Wakil Ketuanya, Hidayat Andiyanto, SH. M.Si menyatakan siap untuk mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang digelar tanggal 20 Juni lalu. Meskipun KPU belum tahu pasti apa isi laporan tiga tim sukses pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati kepada tim penyidik Mapolres Sumenep. Namun, sebagai penyelenggara Pilkada, KPU siap mempertanggung jawabkan hasil Pilkada itu, baik di depan hukum maupun di depan publik. Menurut Hidayat Andiyanto, personel KPU siap untuk memberi keterangan sepanjang dibutuhkan oleh tim penyidik. Namun yang pasti menurut Didik, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung tersebut sudah sesuai dengan tahapan Pilkada yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 06 tahun 2005 tentang pelaksanaan Pilkada. ( Nita, Im )