Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-04-2013
  • 458 Kali

Komisi B DPRD Sumenep Gagas Peraturan Daerah Migas

News Room, Rabu ( 10/04 ) Komisi B DPRD Sumenep, menggagas penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Migas, seiring adanya perusahaan migas beroperasi tanpa mengantongi ijin lokasi dari pemkab setempat. Perusahaan migas itu adalah Husky CNOOC Madura Limited (HCML). “Kita mencoba akan mengusulkan Perda Migas, sebagai inisitif DPRD Sumenep, yang isinya tidak menabrak tapi tetap sejalan dengan Undang Undang Minyak dan Gas (Migas). Saat ini, kami mulai menyusun aturan-aturan yang akan dimasukkan didalamnya,”tandas Dwita Andriyani, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep. Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, saatnya Perda Migas dibuat, untuk menekan perusahaan migas ilegal beroperasi di Sumenep. “Perda Migas itu kita ciptakan guna mengatur bagi hasil migas, Participating Interest (PI), dan Corporate Social Responsibility (CSR). Dan tujuan utama pembuatan Perda Migas adalah mengatur perizinan lokasi kegiatan baik eksplorasi maupun eksplotasi. Sebab, sekarang ini ada perusahaan migas sudah melakukan kegiatan eksplorasi tapi ternyata tidak mengantongi ijin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Ini kan namanya perusahaan ilegal,” kata Ita, sapaan akrab Dwita Andriyani. Keberadaan Perda Migas tersebut, diharapkan nantinya bisa mengakomodir semua hak-hak daerah penghasil migas, dan menertibkan Perusahaan Migas yang beroperasi di Sumenep terkait dengan kegiatan eskplorasi maupun eksploitasi. “Selama ini kan Pemkab Sumenep beserta masyarakat setempat tidak tahu berapa kubik produksi migas yang sudah dihasilkan. Bahkan, peruntukan PI dan Bagi Hasil Migas pemkab sudah terima jadinya, tanpa mengetahui perhitungannya. Dan program CSR pun menjadi bias. Nah, dengan Perda Migas ini kami akan mengatur semuanya, termasuk CSR, agar perusahaan migas tidak seenaknya menentukan serta memberikan program,”ungkapnya. Di Sumenep, ada enam perusahaan migas yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, yakni PT Kangean Energy Indonesia (KEI), PT. Energy Mineral Langgeng (EML), PT. Santos, Petro Java, SPE Petroleum dan HCML. “Namun yang tidak punya ijin lokasi dari Pemkab Sumenep dalam melakukan kegiatan eksplorasi, hanya HCML,”ujarnya. Berkaitan dengan itu, Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si tertanggal 13 Maret 2013 kemarin, sudah berkirim surat kepada BP Migas, tertib administrasi perusahaan migas. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban. Sementara Hamim Tohari, Head of relation Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) mengakui pihaknya memang tidak mengantongi ijin lokasi dari Pemkab Sumenep. Namun pihaknya telah mempunyai ijin dari Dirjen Migas. “Kami bukan tidak mengantongi ijin. Tapi ijin yang kami miliki langsung dari Dirjen Migas, karena berhubungan dengan laut yang beroperasi diatas 4 mil. Andaikan kita beroeprasi di darat memang perlu ijin dari Pemkab sebab berkaitan dengan RTRW. Tapi kalau ternyata ada perubahan ijin seiring hasil yudisial review, ya kami siap mengikui aturan tersebut,”pungkasnya. ( Nita, Esha )