Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-01-2005
  • 420 Kali

JIKA TERBUKTI, PNS YANG INDISIPLINER AKAN DITINDAK TEGAS

Sumenep-Infokom News Room : Tertangkapnya salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang berjudi oleh petugas di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep pekan lalu, tampaknya Kantor Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumenep belum bisa menjatuhkan sanksi. Pasalnya hingga detik ini, menurut Kepala Kantor Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si, pihaknya belum menerima laporan secara resmi, baik dari Kepolisian maupun Dinas yang bersangkutan, akan tetapi jika hal tersebut terbukti dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman tetap, maka sesuai dengan PP Nomor 30, pihaknya akan memberikan sanksi secara administrasi. Bahkan Moh. Saleh menyesalkan, seandainya ada oknum PNS yang terlibat tindak kriminal. Disinggung sikap Kepegawaian untuk menelusuri kasus tersebut, Moh. Saleh menerangkan, terkait tentang penyelidikan terhadap PNS yang bermasalah itu bukan merupakan salah satu kewenangan pihaknya, tetapi fungsi Kantor Kepegawaian Daerah itu hanya bertugas memberi pembinaan dan sanksi, setelah pihaknya menerima laporan resmi dari Badan Pengawas, bahwa PNS yang bersangkutan dinyatakan indisipliner. Seperti yang diberitakan sebelumnya, sedikitnya 3 orang tertangkap basah oleh Tim Polres Sumenep ketika sedang berjudi disalah satu rumah di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, dan dari lokasi kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp. 250 ribu, dan 3 keping uang logam Rp. 50,00 (Lima puluh rupiah) yang dijadikan sebagai alat untuk berjudi. ( Yasik, Esha )