Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-11-2004
  • 468 Kali

EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF BAHAS DRAFT RAPERDA PP. NOMOR 08 TAHUN 2003

Sumenep-Infokom News Room : Meski melalui mekanisme yang cukup panjang, pembahasan draft Raperda tentang Kelembagaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah, akhirnya Senin (22/11) dibahas oleh Eksekutif bersama Legislatif di Gedung Graha Paripurna DPRD Sumenep. Bahkan dalam draft yang diajukan Eksekutif tersebut semuanya mengacu pada PP Nomor 08 tahun 2003. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM, saat memberikan sambutan dalam acara Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap penyampaian 5 Rancangan Perda Kabupaten Sumenep menjelaskan, sebenarnya pembentukan kelembagaan tersebut telah mengacu pada PP Nomor 08 tahun 2003, bahkan adanya volume beban kerja, kelembagaan yang dibentuk tersebut sebagai upaya peningkatan pelayanan dan pengembangan SDM aparatur pemerintah, maka rancangan organisasi lembaga teknis daerah disesuaikan dengan karakteristik dan potensi daerah yang berciri khas. Disisi lain Bupati menerangkan, dengan adanya perundang-undangan sendiri yang organisasinya berada diluar perhitungan batas maksimal lembaga teknis daerah, maka keberadaan lembaga tersebut dikelompokkan kedalam peraturan daerah tentang organisasi lembaga teknis daerah, seperti organisasi Kepegawaian, Badan Diklat, Satpol PP dan Rumah Sakit. Lebih jauh Bupati menjelaskan, meskipun lahir wacana UU Nomor 22 tahun 2003 akan direvisi, namun agar pembangunan tetap berjalan, maka 5 Rancangan Peraturan Daerah Pemkab Sumenep yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah, yakni Rancangan Perda tentang Organisasi Sekretaris Daerah, Rancangan Perda tentang Organisasi Dinas Daerah dan Rancangan Perda tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Rancangan Perda tentang Organisasi Sekretaris DPRD serta Rancangan Perda tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, secara prinsip Perda tersebut harus tetap dirampungkan, sebab akan berpengaruh pada penetapan dan pelaksanaan APBD. ( Yasik, Diek, Esha )