Media Center, Rabu ( 20/09 ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP)
Kabupaten Sumenep menegaskan, tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) khusunya yang berkaitan dengan usaha Pertamini.
Kepala DPM dan PTSP Kabupaten Sumenep, Abdul Majid, S.Sos, M.Si kepada
wartawan, Rabu (20/09) mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memberikan
ijin untuk IMB Pertamini, karena terkendala regulasi dari pusat.
“Untuk IMB Pertamini kami tidak akan mengeluarkan izin, karena
regulasinya tidak ada,”ungkapnya. Bahkan, pihaknya menyatakan tidak
mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah melakukan surat
tegoran ketiga kalinya terhadap pendirian bangunan yang ada di Desa
Saronggi Kecamatan Saronggi, karena bangunannya berada diatas saluran
air di Jalan raya Sumenep-Pamekasan Desa Saronggi.
Kendati demikian, menurut mantan Kasatpol PP Sumenep ini,
pihaknya mengaku tidak bisa melarang adanya Pertamini yang sudah mulai
banyak di Sumenep. Karena memang regulasinya dari pusat dan itu
dikembalikan kepada kreatifitas masyarakat masing-masing.
“Mereka
awalnya jual premium pakai botol, kemudian diganti pakai dispenser,
silahkan yang penting menjaga keselamatan,” tandasnya. ( Ren, Esha )