Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-09-2018
  • 629 Kali

Disdukcapil Lakukan Sosialisasi Perubahan Sistem Aplikasi Versi 7

Media Center, Kamis ( 20/09 ) Sehubungan adanya perubahan sistem aplikasi dari pusat, yakni dari versi 6 ke versi 7 sejak bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep segera melakukan sosialisasi melalui jajarannya di Kecamatan-kecamatan seluruh Kabupaten Sumenep.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, Drs. Miftahol Arifin.

Menurutnya sosialisasi perubahan sistem aplikasi tersebut sangat penting karena bisa berpengaruh pada isi data yang memakai aplikasi sebelumnya.

“Sebab, pada aplikasi versi 7 ada banyak penambahan informasi di formulir pembuatan Kartu Keluarga (KK), salah satunya pada status perkawinan,“ jelas Miftahol pada wartawan, Kamis (20/09).

Menurut Miftahol, bagi pendaftar yang tidak melampirkan surat nikah saat diregister misalnya, maka input data base yang akan tampil menjadi kawin belum tercatat, dan begitu sebaliknya, sehingga itu juga akan berpengaruh pada pembuatan akta kelahiran, jika di database tidak teregister, maka di akte kelahiran anak akan ada kalimat tambahan, bahwa proses perkawinan masih belum sesuai dengan perundang-undangan negara. Dan bisa jadi pernikahan mereka dianggap dilakukan secara kawin siri.

Ditambahkan, pada versi 7, untuk input data bisa dikatakan lebih kompleks, dari kesehatan badan sampai golongan darah juga dicantumkan. Sekalipun tidak jadi keharusan, namun hal tersebut dirasa penting saat terjadi keadaan darurat, dimisalkan saat lagi terjadi hal darurat dan dibutuhkan darah, dengan penerapan aplikasi versi 7, pencarian golongan darah di masyarakat akan lebih mudah dan cukup dideteksi hanya dengan melihat KK.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar benar-benar melengkapi persyaratan yang ditentukan, sehingga data yang benar bisa di-input ke database pusat," pungkasnya. ( Ren, Esha )