Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-04-2020
  • 406 Kali

Disdik Sumenep Keluarkan SE Pembatalan UN Tahun 2020 Tingkat SMP

Media Center, Rabu ( 08/04 ) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 420/448/435.101.03/2020, yaitu perihal pembatalan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), di tengah penyebaran pandemi Covid-19.

Hal itu sebagai langkah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020.

“Dengan dibatalkannya UN tahun ini, maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, B dan C menunggu informasi lebih lanjut,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM, Rabu (08/04/2020).

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan satuan pendidikan mulai dari PAUD sampai SMP baik negeri maupun swasta, tetap dilakukan di rumah masing-masing sampai 22 April 2020 mendatang.

“Proses belajar mengajar tetap dilakukan sebagaimana mestinya yaitu lewat online dulu,” tuturnya.

Sementara, untuk ujian kelulusan sekolah juga harus dilakukan dengan beberapa ketentuan sesuai surat itu.

Namun demikian, ujian semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, menurutnya sudah tidak boleh dilakukan lagi. “Kecuali, yang telah dilaksanakan sebelum SE ini keluar,” ujarnya.

Sementara untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akan dilakukan berdasarkan ketentuan tersendiri.

Selain itu, untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), bisa dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran online, sesuai kebutuhan sekolah. Termasuk, keperluan dalam pencegahan wabah Covid-19.

“Selain untuk keperluan pembelajaran online, dana BOS atau BOP juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan pencegahan pandemi covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, dan masker bagi warga sekolah,” pungkasnya. ( Nita, Fer )