Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-10-2020
  • 413 Kali

Dinkop Dan UM Sumenep Kembali Gelar Diklat Manajemen KSP/USP Berbasis Syariah

Media Center, Selasa ( 20/10 ) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop dan UM) Kabupaten Sumenep kembali menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP) Koperasi berbasis syariah tahap kedua yang diikuti sebanyak 50 peserta dari 25 pengurus Koperasi masing-masing dua orang.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Drs. H. Sustono, MM, M.Si mengungkapkan, melalui Diklat Manajemen bagi pengurus Koperasi KSP/USP berbasis syariah tersebut diharapkan nantinya mampu mengelola Koperasinya dengan sistem syariah.

"Secara umum Koperasi Syariah ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Dimana semua unit usaha, produk dan operasional Koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)," jelas Sustono pada Pembukaan Diklat Manajemen KSP/USP berbasis Syariah tahap kedua, di Aula Koperasi Potre Koneng Sumenep, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan, dalam operasional Koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir dan ghara. Selain itu juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 16/per/m.kukm/IX/2015.

“Melalui kegiatan Diklat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan tambahan pengetahuan bagi peserta Diklat yang merupakan pengurus koperasi syariah yang ada di Kabupaten Sumenep," tandasnya. ( Ren, Fer )