Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-11-2004
  • 503 Kali

CUTI BERSAMA DIMANFAATKAN SEBAIK MUNGKIN

Sumenep-Infokom news Room : Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1425 H Pengawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab Sumenep akan melakukan cuti bersama, cuti bersama tersebut dilaksanakan sejak tanggal 14 November hingga tanggal 19 November mendatang. Menurut Kepala Kantor Kepegawaian Pemkab Sumenep Drs. Moh. Saleh, M.Si mengatakan cuti bersama merupakan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan berlaku secara nasional. Meski sebenarnya hak cuti Pegawai Negeri Sipil 12 hari dalam 1 tahun, namun diberikannya cuti bersama itu, maka ditekankan Pegawai Negeri Sipil tidak dibenarkan untuk mengajukan penambahan cuti 12 hari kerja, sebab hak cuti 12 hari sudah dipotong dengan adanya cuti bersama. Untuk itu Moh Saleh meminta setelah menjalani masa cuti tepat pada tanggal 22 November mendatang, seluruh jajaran PNS dilingkungan Pemkab Sumenep untuk beraktivitas seperti biasanya. Bahkan diharapkan kepala instansi dilingkungan Pemkab sumenep tidak segan-segan memberi sanksi tegas terhadap bawahannya yang tidak mengindahkan masuk kerja seperti ketentuan dengan tanpa alasan yang jelas. Selain itu kata Moh. Saleh pimpinan instansi, atau pimpinan unit kerja diharapkan pula memberikan contoh yang baik agar sejak tanggal 22 November aktivitas kerja kantor mulai berjalan normal. Saat ditanya pemberian toleransi bagi PNS yang mudik keluar Madura, Drs. Moh. Saleh menyatakan pihaknya tidak memberlakukan toleransi sebab cuti bersama sudah diputuskan Pemerintah telah dirasa mencukupi untuk berlebaran bersama keluarga, oleh karenanya PNS memanfaatkan waktu tersebut sebaik mungkin. ( Yasik, Diek )