Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-03-2019
  • 447 Kali

Bupati Rencanakan Pelaksanaan Program Pembangunan Bulan April

Media Center, Senin ( 25/03 ) Akibat adanya peraturan baru tentang juklak dan juknis program pembangunan berdampak terhadap realisasi program Pemerintah Kabupaten Sumenep. Buktinya, hingga saat ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat belum melaksanakan program-programnya.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya sejatinya telah menargetkan pelaksanaan program pembangunan di setiap OPD, terutama program anggaran dananya sangat besar pada bulan Februari lalu. Namun, ternyata pemerintah menerbitkan regulasi atau peraturan baru, sehingga berdampak terhadap Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan melaksanakan program pembangunan di Sumenep.

“Saya sejatinya telah menandatangani Perbup untuk pelaksanaan program pembangunan tahun anggaran 2019, namun Perbup itu tidak bisa dijadikan acuan seiring adanya peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Pelaksanaan Teknis (Juknis) yang baru,” tegas Bupati di sela-sela Pembukaan Musrenbang Kabupaten Sumenep 2019 di Pendopo Agung Keraton setempat, Senin (25/03/2019).

Bupati menyatakan, perubahan Peraturan Bupati sudah dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru, dan sampai saat ini Perbup baru itu masih dalam proses evaluasi.

“Kami bertekad, setelah Perbup yang baru itu sudah ada, secepatnya merealisasikan program pembangunan di masing-masing OPD, sebab perencanaan program di OPD sudah selesai, hanya menunggu Perbup saja,” ungkap suami Nurfitriana ini.

Ia mengungkapkan, program pembangunan, terutama proyek melalui tender bebas dilaksanakan pada bulan April, sehingga tidak ada pekerjaan program terlambat realisasinya.

“Saya serukan pimpinan OPD supaya pekerjaan programnya cepat dilaksanakan dari tahun sebelumnya, dalam rangka pembangunan daerah,” pungkas Bupati dua periode ini. ( Yasik, Esha )