Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-05-2019
  • 350 Kali

Bawa Sabu, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Media Center, Selasa ( 21/05 ) Seorang warga Jalan Bambu Duri, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bernama Icank bin Hasan (25), masuk penjara setelah ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Senin (20/5/2019) malam.

Penangkapan tersangka itu dilakukan petugas, lantaran yang bersangkutan kedapatan membawa 0,68 gram sabu, saat melintas di Jalan Nangka, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, sekitar pukul 19.00 WIB.

”Tersangka diringkus dengan Barang Bukti (BB) sabu. Lokasinya di Kelurahan Karangduak,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (21/05/2019).

Menurutnya, penangkapan tersangka narkoba itu bermula dari informasi masyarakat, jika yang bersangkutan sering membawa Narkotika ke Kelurahan Karangduak.

Atas informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan saat informasinya sudah valid.

“Saat tersangka membawa Narkotika dan akan melintasi ke Kelurahan Karangduak, petugas mulai bersiaga untuk melakukan penghadangan. Selanjutnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 0,68 gram disimpan dalam silikon Handpone dan ditaruh dalam saku celana sebelah kanan bagian depan.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat nomor.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, guna penyelidikan lebih lanjut

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkas AKP Widiarti. ( Nita, Fer )