Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-01-2005
  • 458 Kali

BANK JATIM PERSYARATKAN KETENTUAN KREDIT BAGI KOPERASI PENUNGGAK KUT

Sumenep-Infokom News Room : Banyaknya Koperasi yang masih mengalami penunggakan kredit KUT, membuat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu melakukan sosialisasi kepada para pengurus Koperasi yang masih memiliki tunggakan KUT untuk dapat keluar dari permasalahan yang di alami. Bahkan Dinas Koperasi dan UKM Sumenep juga mengundang beberapa pihak Bank pemberi kredit yang ada di Kabupaten Sumenep untuk mencarikan solusi bagaimana koperasi penunggak KUT tersebut dapat terlepas dengan persoalan kredit KUT. Beberapa bank khususnya yang ada di Kabupaten Sumenep, tentu juga seperti trauma memberikan kredit kepada beberapa koperasi yang masih memiliki tunggakan KUT tersebut. Namun sepertinya Bank Jatim Cabang Sumenep memiliki kebijaksanaan lain untuk ikut membantu penyelesaian persoalan Koperasi yang masih memiliki tanggungan KUT itu, walau tentu kebijakan Bank Jatim tersebut tidak sepenuhnya dimengerti oleh masyarakat. Sebab saat ini pihak Kejaksaan mulai memproses beberapa pengurus koperasi yang bermasalah dengan KUT, pihak Bank Jatim justru akan mengulurkan bantuan menyelamatkan Koperasi-koperasi tersebut, karena dengan kebijakan tersebut para penunggak itu bisa meminjam kembali dari Bank Jatim dan dipergunakan untuk membayar cicilan KUT-nya Sementara Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, Moh. Fuad mengaku, kebijakan yang dilakukan itu semata-mata merupakan program pemerintah dalam membantu usaha masyarakat. Namun dalam hal ini akan memberikan bantuan tanpa melihat dasar kelayakan usaha Koperasi tersebut. Kebijakan Bank Jatim tetap mensyaratkan jaminan barang, baik yang tetap dan bergerak. Dijelaskan, kalau masih dianggap bermasalah dengan KUT, kita lihat dulu permasalahannya, kalau Koperasi tersebut masih dikelola dengan baik, artinya mereka punya kartu pinjaman dari masing-masing anggota, kemudian mereka sudah banyak membayar, itu bisa dipertimbangkan. Disamping itu, meski koperasi tersebut memiliki tunggakan, tapi ada upaya untuk penyelesaiannya dan masih ada pemenuhan beberapa janji, itu bisa ditolerir. Namun bagi koperasi yang tidak ada aktifitas atau tidak ada upaya menyelesaikan tunggakan, jelas kalau diberi pinjaman kredit masih akan lebih bermasalah, dan tidak kredible. Pihak Bank Jatim akan mempelajari dulu, berdasar ketentuan berapa persen membayarnya, kalau ada 50 persen belum ada penyelesaian, kita tidak berani. Untuk itu telah terdapat penjelasan 5 C yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan kredit itu, diantaranya Carakter, Capaciti (kemampuan), Capitle, Colestero (jaminan) dan Condition Of Economic (kondisi ekonomi). ( Ren, Fj, Esha )