Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-10-2004
  • 450 Kali

BADAN KEHORMATAN DI KHAWATIRKAN TIDAK EFEKTIF

Sumenep-Infokom News Room : Akibat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, terpaksa pimpinan Partai Politik dan Fraksi DPRD Sumenep mengaku kecewa atas perubahan tersebut. Pasalnya, keberadaan Badan Kehormatan DPRD (BKD) tidak akan berjalan efektif. Menurut Ketua DPC PPP Sumenep, Drs. KH. A. Warist Ilyas menuturkan, perubahan keanggotaan Badan Kehormatan itu sejatinya tidak tepat, sebab jika keanggotaan BKD berasal dari dua unsur, yakni tokoh masyarakat dan anggota dewan, dipastikan BKD dalam menjalankan tugasnya lebih tegas, dibandingkan keanggotaanya kesemuanya dari kalangan anggota DPRD. Hal itu disebabkan fungsi BKD selain memberikan pemikiran kepada dewan, kehadiran BKD dapat melakukan recall bagi anggota dewan yang melanggar aturan. ”Jika aturannya seperti semula, maka kerja BKD lebih efektif, dari pada anggotanya dari dewan sendiri”, tegasnya. Dikatakan pula, sebenarnya sebelum terjadi perubahan itu, pihaknya telah mempersiapkan kandidat untuk didudukkan di BKD, akan tetapi sesudah perubahan itu, pihaknya mengaku kesulitan untuk menempatkan kadernya. Bahkan tidak menutup kemungkinan keanggotaan dari kalangan dewan, diperkirakan pimpinan dewan akan menduduki anggota BKD tersebut. Ditempat terpisah Seketaris DPD PAN Sumenep, Malik Efendi SH, mengakui pula terjadinya perubahan itu mengecewakan pihaknya, sebab representasi BKD bertugas mengawasi kinerja dewan, sehingga tugasnya tidak optimal. Bahkan figur yang telah dipersiapkan PAN akhirnya digagalkan. ”Sangat kecewa karena representasi badan kehormatan ini ketika pengawasan internal dilakukan anggota dewan sendiri, efektyifitasnya perlu dipertanyakan”, jelas Malik Efendi. Namun demikian, tegas Malik Efendi pihaknya tetap menempatkan kadernya yang layak dan mampu menegakkan kode etik dewan, bahkan kadernya itu memiliki sikap tegas dan konsis terhadap aturan yang berlaku. ( Yasik, Esha )