Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-10-2006
  • 726 Kali

ANGGOTA POLSEK MASALEMBU JALANI SIDANG DISIPLIN

Sumenep-Kominfo News Room : Kasus penganiayaan terhadap korban Joni Effendi (20) warga Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, dengan mendudukkan Bripda Nur Faisal (22) anggota Polsek Masalembu sebagai terperiksa, terus bergulir. Kali ini, terperiksa sudah menjalani sidang disiplin, Kamis kemarin (05/10) di Polres Sumenep. Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Jusuf Sudarmodjo menuturkan, sidang itu gelar, karena tidak ada tuntutan dari pihak korban, dan berkas laporan juga sudah dicabut oleh korban bersama keluarganya. Karena itu, demi penegakan hukum bagi aparat yang melakukan tindak pidana kekerasan, pihaknya terpaksa melakukan sidang disiplin. Wakapolres menandaskan, dalam sidang tersebut, banyak hal yang membantu terperiksa hingga terbebas dari putusan yang memberatkan, karena terperiksa bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Sehingga, putusan dalam sidang disiplin itu, terperiksa hanya disel selama 10 hari sejak sidang dilangsungkan. Wakapolres menjelaskan, putusan itu dilakukan, selain untuk penegakan hukum, juga untuk memberikan efek jera bagi aparat yang melakukan tindak pidana kekerasan. Bahkan, pihaknya juga memberlakukan aturan tersendiri bagi terperiksa selama menjalani penahanan, yakni setiap apel menggunakan rompi dan menghadap kearah barat. Lebih lanjut Wakapolres menambahkan, kasus penganiayaan tersebut, terjadi 18 Agustus 2006 lalu. ketika terperiksa sedang melakukan pengamanan sepak bola di daerah Masalembu. ( Nita, Esha )