Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-11-2020
  • 881 Kali

34 Warga Diciduk Polres Sumenep Terlibat Narkoba

Media Center, Kamis ( 26/11 ) Sebanyak 34 warga ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena terlibat narkoba.

Puluhan tersangka itu ditangkap atas 17 kasus narkoba. Dari 34 tersangka itu, satu tersangka seorang ibu rumah tangga yang merupakan bandar di Kepulauan.

Sebanyak 34 tersangka kasus narkoba terdiri dari 33 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan diamankan Polres Sumenep.

"Satu tersangka perempuan berinisial SY (27) warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, merupakan bandar yang dikendalikan oleh suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Pamekasan, Madura,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Kamis (26/11/2020).

Kapolres menuturkan, tersangka SY sudah lama menjadi target polisi, informasi awal tersangka membawa sabu satu kilogram, namun setelah ditangkap ditemukan ada 49 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam boneka.

“Informasi awal itu satu kilogram, ternyata setelah kita selidiki dan kita tangkap ada 49 gram,” tutur Kapolres.

Sementara 34 tersangka yang diamankan terdiri dari 4 pengedar, kemudian 8 kurir dan 22 pemakai.

Dengan penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ada uang tunai sebanyak Rp12 juta 650 ribu.

Pengungkapan 17 kasus tersebut terdiri dari pengungkapan yang dilakukan Satreskoba 6 kasus, Polsek jajaran 11 kasus.

Pekerjaan para tersangka adalah, pelajar atau mahasiswa 2 orang, swasta 26 orang, petani 1 orang, pengangguran 1 orang, PNS 1 orang, honorer 2 orang dan Ibu Rumah Tangga (IRT) 1 orang.

Para tersangka bakal dijerat pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )