Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-11-2020
  • 547 Kali

10 OPD Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Disdukcapil

Media Center, Kamis ( 26/11 ) Sebanyak sepuluh lembaga instasi pemerintah dan non pemerintah melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep untuk pemanfaatan data kependudukan menuju satu data.

“Sebanyak 10 lembaga instansi yang sedang dalam proses menunggu turunnya user ID, di antaranya sebanyak 7 instansi yakni Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, RSUD dr. H. Moh. Anwar, Kecamatan Kota Sumenep, Kecamatan Rubaru, Kecamatan Lenteng dan Kecamatan Pasongsongan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si pada Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Pengguna di ruang pertemuan Bappeda Kabupaten Sumenep, Kamis (26/11/2020).

Sedangkan dalam proses melengkapi berkas sebanyak dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumenep dan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

“Instansi dalam proses permohonan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep,” imbuh Sekda.

Sekda berharap, lembaga instansi pemerintah dan non pemerintah lainnya juga bekerja sama dengan Disdukcapil Sumenep dalam pemanfaatan data kependudukan menuju satu data, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu sangat membutuhkan data kependudukan untuk bantuan sosial, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan bantuan lainnya,” tandasnya.

Secara simbolis penandatanganan perjanjian kerja sama dengan lembaga pengguna dalam rangka pemanfaatan data kependudukan menuju satu data dilakukan Kepala Disdukcapil, Direktur BPRS Bhakti Sumekar dan Kepala BPBD Sumenep, di Gedung Pertemuan Bapedda Kabupaten Sumenep.

Sekda mengungkapkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, bahwa hak akses data kependudukan diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

“Data kependudukan yang terdiri atas data perseorangan dan data agregat wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara,” tutur Sekda Ir. Edy Rasiyadi, M.Si.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, R. Ach. Syahwan Effendi mengungkapkan, kegiatan ini agar instansi bisa memanfaatkan data kependudukan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Disdukcapil Kabupaten Sumenep.

"Tujuannya adalah agar instansi pemerintah dan non pemerintah memanfaatkan data kependudukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )