Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-12-2016
  • 416 Kali

Dishutbun Sumenep Kerja Maraton Tuntaskan Anggaran 2016

News Room, Jumat ( 02/12 ) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kerja maraton menuntaskan anggaran tahun 2016. Sebab serapan anggaran di Dinas ini sangat minim. Hingga 2 Desember, baru terserap 30 persen.

“Anggaran di kita (Dishutbun, Red) masih tersisa 70 persen yang belum terealisasi. Kami baru bisa melaksanakan kegiatan dengan serapan anggaran 30 persen,” kata Kepala Dishutbun Kabupaten Sumenep, Drs. Herman Poernomo, M,Si., Jumat (2/12/2016).

Pada tahun 2016, Dishutbun mendapatkan anggaran sekitar Rp. 18 miliar baik dari APBD Kabupaten Sumenep, APBN, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dana terbesar yang belum terserap adalah dana yang bersumber dari DBHCHT dan DAK. Sementara dari APBD tingkat II sebagian besar sudah terserap,” terangnya.

Ia menuturkan, minimnya serapan tersebut dikarenakan adanya regulasi peraturan pemberian bantuan hibah kepada kelompok tani. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2016 tentang kelompok tani yang tidak harus berbadan hukum, jika mengajukan bantuan hibah cukup dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari SPKD terkait, yakni Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta), atau dari Bupati dan atau SKT yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Diterbitkannya Perda itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

Dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim), Nomor 40 Tahun 2016 tanggal 14 Juli 2016, tentang bantuan Hibah dan Bantuan Sosial, kelompok masyarakat atau kelompok tani bisa mengajukan bantuan tanpa harus memiliki badan hukum.

“Perda Nomor 25 Tahun 2016 itu baru bisa diterapkan sekitar Oktober, sementara sisa waktu tahun anggarannya hanya dua bulan. Sehingga, menjadi salah satu faktor minimnya realisasi anggaran tersebut,” paparnya.

Herman Poernomo mengaku akan berupaya untuk memaksimalkan kinerja agar anggaran di Dishutbun terserap semuanya. Sesuai ketentuan, batas akhir realisasi anggaran DAU tanggal 16 Desember, sedangkan belanja langsung atas nama bendahara tanggal 23 Desember, dan 28 Desember 2016 untuk belanja langsung pihak ke tiga. “Kami sudah persiapkan pemberian bantuan hibah itu, pekan depan,” ungkapnya. ( Nita, Fer )